Saksi A dan IM telah bersepakat bahwa jika ditangkap, A akan menunjuk MF agar dibantu untuk dibebaskan.
Kesepakatan ini diketahui oleh 10 rekan MF di rumah tahanan Takalar. Namun, janji IM tidak terpenuhi, dan MF tetap diadili.
“Saksi A yang merupakan saksi kunci kemudian mencabut kesaksiannya di persidangan dan meluruskan keterangannya, namun ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Sya’ban.
Sya’ban berharap Pengadilan Tinggi Makassar dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Semoga saksi kunci dan saksi A de charge yang juga menjadi saksi saat kejadian bisa diperiksa ulang, karena keterangannya sangat menentukan konstruksi hukum dalam penerapan putusan,” tutup Sya’ban.
Editor : Dento