Newszonamerah.id– Di tengah ketatnya persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Kabupaten Luwu Utara diguncang isu tak sedap.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat politik praktis, meski telah ada larangan tegas dari Bupati Indah Putri Indriani terkait netralitas ASN.
Bupati Luwu Utara, melalui surat edaran bernomor 900/398/Bakesbangpol, melarang keras ASN terlibat dalam dukungan kepada pasangan calon (paslon) pada Pilkada mendatang.
Namun, larangan tersebut tampaknya tak diindahkan oleh sejumlah ASN yang justru tampak hadir dalam deklarasi paslon Muhammad Fauzi dan Adji Saputra pada 19 Agustus 2024.
Yang menarik, Muhammad Fauzi, salah satu paslon, adalah suami Bupati Indah Putri Indriani, yang justru turut hadir dalam acara tersebut.
Kehadiran beberapa ASN dari berbagai instansi Pemkab Luwu Utara di deklarasi tersebut memicu dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang semestinya wajib dijaga.
Reaksi keras muncul dari LSM JARI INDONESIA. Ketua perwakilan Luwu Utara, Marsudi, menilai imbauan Bupati hanyalah formalitas yang tak dihiraukan.