Newszonamerah.id– Kasus pelanggaran izin gerai Alfamidi di Samata, Kabupaten Gowa, memicu kemarahan publik. Meski terbukti beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), gerai ini tetap melenggang bebas.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dianggap gagal mengambil langkah tegas, hingga membuat gerai tersebut tetap beroperasi seolah tak tersentuh hukum.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gowa, Rusdy Alimuddin, mengakui bahwa Alfamidi Samata belum memiliki PBG yang seharusnya diwajibkan sebelum mulai beroperasi.
“Setelah kami cek, PBG mereka memang belum ada,” ujar Rusdy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).
Namun, meskipun pelanggaran ini telah diketahui, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah.
Bupati Gowa sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran ini, dan sikap diam tersebut menambah kekecewaan warga serta pedagang tradisional yang merasa dirugikan oleh keberadaan gerai minimarket tanpa izin.
Teguran Pemda Tak Dihiraukan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gowa, Indra Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat teguran kepada manajemen Alfamidi Samata untuk menghentikan kegiatan operasional mereka sampai izin lengkap.
“Kami sudah memanggil mereka untuk klarifikasi dan mengirim surat teguran. Harusnya mereka tidak boleh beroperasi sebelum perizinan, seperti izin badan usaha, dipenuhi,” ujar Indra.
Namun faktanya, hingga hari ini gerai Alfamidi Samata tetap buka seperti biasa, tanpa menunjukkan itikad menghentikan operasionalnya.
Hal ini semakin mempertegas kesan bahwa pemerintah daerah tidak mampu menegakkan aturan dengan baik.
Kemarahan Pedagang Tradisional
Kehadiran Alfamidi tanpa izin ini membuat pedagang kecil di pasar tradisional merasa semakin tertekan.