Sorot

Putusan Hakim Diragukan: Pengacara Klaim Keterangan Saksi Palsu Digunakan!

92
×

Putusan Hakim Diragukan: Pengacara Klaim Keterangan Saksi Palsu Digunakan!

Sebarkan artikel ini
Putusan Hakim Diragukan: Pengacara Klaim Keterangan Saksi Palsu Digunakan!
Putusan Hakim Diragukan: Pengacara Klaim Keterangan Saksi Palsu Digunakan!

Newszonamerah.id– Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A., bersama tim penasihat hukum MF, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, mengajukan banding dan melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Dalam konferensi pers di Jl. Sultan Alauddin Makassar pada Kamis, 11 Juli 2024, Sya’ban mengkritik putusan hakim yang dianggap tidak teliti dan berlebihan.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Menurutnya, hakim tidak memperhatikan fakta persidangan dan hanya mengakomodir keterangan dari penuntut umum yang tidak berdasar.

“Terlalu berlebihan. Putusannya seolah sudah ada sejak awal. Hakim hanya menyalin keterangan dari penuntut umum tanpa mempertimbangkan fakta hukum. Ini sangat mengada-ada,” tegas Sya’ban.

Sya’ban juga mengungkapkan dugaan penyelundupan saksi dalam kasus ini, dimana Abdul Malik Mappa yang tidak hadir di persidangan, namun keterangannya digunakan sebagai pertimbangan hakim.

“Sejak kapan Abdul Malik Mappa hadir di persidangan? Ini awalnya dimasukkan jaksa dalam tuntutannya, namun kami sudah membantah di pledoi dan penuntut umum pun mengakui dalam repliknya. Tapi kenapa hakim malah memasukkannya dalam putusan dan mempertimbangkannya?” terang Sya’ban.

Lebih lanjut, Sya’ban menjelaskan bahwa saksi A awalnya menunjuk MF saat ditangkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Saksi A dan IM telah bersepakat bahwa jika ditangkap, A akan menunjuk MF agar dibantu untuk dibebaskan.

Kesepakatan ini diketahui oleh 10 rekan MF di rumah tahanan Takalar. Namun, janji IM tidak terpenuhi, dan MF tetap diadili.

“Saksi A yang merupakan saksi kunci kemudian mencabut kesaksiannya di persidangan dan meluruskan keterangannya, namun ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Sya’ban.

Sya’ban berharap Pengadilan Tinggi Makassar dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan memberikan putusan yang lebih adil sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Semoga saksi kunci dan saksi A de charge yang juga menjadi saksi saat kejadian bisa diperiksa ulang, karena keterangannya sangat menentukan konstruksi hukum dalam penerapan putusan,” tutup Sya’ban.

Editor : Dento