Example floating
Example floating
Sorot

Klaim Tanah di Galesong Memanas Saat Pengadilan Takalar Gelar Sidang Lapangan

36
×

Klaim Tanah di Galesong Memanas Saat Pengadilan Takalar Gelar Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini
Klaim Tanah di Galesong Memanas Saat Pengadilan Takalar Gelar Sidang Lapangan
Klaim Tanah di Galesong Memanas Saat Pengadilan Takalar Gelar Sidang Lapangan

Newszonamerah.id– Sengketa tanah eks pasar Tala-Tala di Dusun Tala-Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, semakin memanas. Jumat (16/8/2024)

Dua kubu yang saling mengklaim hak atas tanah ini tak kunjung menemukan kata sepakat, meski kasus ini telah dibawa ke meja hijau.

banner 325x300

Pengadilan Negeri Takalar pun terpaksa turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan guna memastikan kebenaran di balik klaim yang bertentangan ini.

Sejarah dan Klaim yang Saling Bertentangan

Kasus ini bermula dari klaim ahli waris Yahadang Bin Ma’ju yang menyatakan bahwa tanah seluas 1.200 meter persegi di Blok 004, Kohir 544, Persil 194a, Dusun Tala-Tala, adalah milik mereka, sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Bontoloe, Abd Rajab Rombo.

Dalam surat keputusan Bupati Takalar tahun 2017 juga disebutkan bahwa tanah tersebut memang merupakan milik keluarga Yahadang.

Namun, di sisi lain, kelompok Dg Ngisa yang diwakili oleh enam orang tergugat, termasuk Muh Isdar Dg Naba dan Mansur Dg Rani, mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Dinas Pemerintahan Desa (Dispemda) Takalar, merujuk pada putusan Mahkamah Agung.

Mereka menuduh pihak lawan menerbitkan sertifikat palsu dan menjual lahan yang seharusnya menjadi aset pemerintah.

Pengadilan Lakukan Peninjauan Lokasi

Dalam peninjauan yang dilakukan di lokasi sengketa, para hakim didampingi oleh tim ahli dan pengacara dari kedua belah pihak melakukan pengukuran serta pengumpulan bukti fisik.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250