Newszonamerah.id– Tiga Pelaku, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan brutal, ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap mereka.
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024, di kawasan Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Gowa.
Malam itu, sekitar pukul 00.30 WITA, korban yang belum diungkap identitasnya, menjadi sasaran serangan kejam oleh tiga remaja yang diduga memiliki dendam pribadi terhadapnya.
Menurut laporan kepolisian, salah satu pelaku berinisial AS (16) mengaku telah melepaskan dua anak busur ke arah korban, dengan salah satu anak busur mengenai dada korban hingga menyebabkan kematian di tempat.
Tidak berhenti di situ, para pelaku yang terdiri dari AS, SY (20), dan MB (16) juga melakukan penganiayaan fisik dengan cara memukul dan menendang korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Barombong berhasil melacak dan menangkap ketiga pelaku pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Saat ditangkap, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan langsung digiring ke kantor polisi.