Namun, klaim tersebut dipertanyakan karena tidak ada bukti kesepakatan damai yang dapat diverifikasi.
Akibat polemik ini, kasus ini hampir dipastikan akan berlanjut ke meja hijau.
Keterlibatan BPN Maros berawal dari adanya pengembalian batas pada 2 November 2023 tanpa sepengetahuan penggugat, atas lokasi yang dipersengketakan.
Di sisi lain, penggugat menegaskan kesiapan mereka menghadapi proses hukum dan menyerahkan putusan akhir kepada pengadilan.
“Pembuktian terbalik akan menjadi kunci. Di pengadilan nanti, semua akan terungkap, termasuk siapa yang bersekongkol dan siapa yang telah memanipulasi data hingga merugikan masyarakat,” tegas penggugat dengan penuh keyakinan.
Kasus sengketa tanah ini tak hanya menarik perhatian warga Maros, tetapi juga diprediksi akan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di persidangan pengadilan Maros.
Editor : Darwis