Newszonamerah.id– Kasus sengketa tanah dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 di Kabupaten Maros semakin memanas.
Perseteruan antara pihak penggugat dan tergugat belum menemukan titik terang, meskipun mediasi yang dijadwalkan pada 12 September 2024 telah berlangsung.
Sayangnya, upaya penyelesaian di luar pengadilan ini berakhir tanpa hasil.
Menurut keterangan inisial Ir, seorang pejabat di bagian Tahban Polres Maros, mediasi kembali menemui jalan buntu.
“Mediasi ditunda hingga minggu depan,” ujar Ir singkat saat ditemui di kantornya.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, yang juga menjadi tergugat, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait keterlibatannya dalam sengketa ini.
Pihak BPN juga sulit dihubungi untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Kasus ini semakin rumit setelah muncul dugaan bahwa pihak Kepolisian Maros, melalui bagian Tahban, sempat melaporkan bahwa sengketa ini telah diselesaikan secara damai.