Muh Ilham Syam SH, penasehat hukum pengelola pasar malam, menilai bahwa rekomendasi yang telah diterbitkan seharusnya sudah cukup.
“Rekomendasi tersebut merupakan produk pemerintah dan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Selama rapat Tripika di Desa Panakkukang, ADS menyatakan sikap penolakannya meski telah dijawab dengan solusi. Bahkan, saat hendak dilakukan voting, ADS menolak dengan tegas.
“Apapun itu, saya tetap menolak,” ujarnya.
Ketua Umum Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Labraki), Abd Hafid Dg Tiro, menyarankan Kapolres Gowa untuk lebih bijak dan tidak berpihak.
“Kegiatan pasar malam sudah mendapat persetujuan dari berbagai pihak. Kapolres harus melihat dari segala aspek agar tidak terkesan pilih kasih,” ucapnya. Senin (22/7/2024)
Dg Tiro berharap agar kejadian ini segera diselesaikan.
“Jika melihat dari segi buruk, lebih berdampak mana, pasar malam atau kegiatan penambangan ilegal? Kegiatan ilegal mining adalah kejahatan,” tambahnya.
Kontroversi ini masih menunggu keputusan akhir dari Polres Gowa. Sementara itu, para pedagang dan masyarakat berharap agar Pasar Malam UMKM Bonto Cinde segera bisa berjalan, membawa kebahagiaan dan kemajuan bagi warga setempat.
Editor : Darwis