“Imbauan ini cuma gertakan tanpa efek nyata. ASN terang-terangan melanggar aturan dan ikut dalam kegiatan politik. Ini bukti perintah Bupati tidak dianggap,” ujar Marsudi saat dihubungi via WhatsApp.
Marsudi menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Luwu Utara pada 3 September 2024. Ia pun berencana mendatangi Bawaslu untuk memastikan adanya tindak lanjut.
“Kami akan terus mengawasi. Jika tak ada tindakan, ini jelas melukai demokrasi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat netralitas ASN merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. Keikutsertaan ASN dalam deklarasi yang melibatkan suami Bupati Luwu Utara mengundang pertanyaan besar tentang independensi pemerintahan daerah.
Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Bupati Indah Putri Indriani belum memberikan tanggapan, meski pesan telah dibaca.
Bersambung..
Tim