Example floating
Example floating
Hukrim

Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

35
×

Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

Share this article
Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur
Polisi Ungkap Pelaku Perdagangan Anak Dibawah Umur

newszonzmerah.id- Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO), di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sabtu (1/6/2024)

Dalam pengungkapan kasus TPPO tersebut tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus terduga pelaku yang merupakan seorang waria inisial AES (20) saat sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.

banner 325x300

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari adanya informasi warga bahwa terduga pelaku AES seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual melalui aplikasi michat.

Selanjutnya, lanjut Herman, dilakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan dibawah umur di tawarkan dan hendak dijual dengan kegiatan seks melalui aplikasi michat sehingga langsung diamankan.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP yakni :

-Bukti percakapan via Aplikasi MeChat

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250