Newszonamerah.id– Seorang pria berinisial UD (38) di Kabupaten Gowa tertunduk lesu setelah ditangkap akibat penyebaran foto dan video pornografi milik korbannya di media sosial.
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa di rumahnya di Kecamatan Bontonompo pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar mengatakan penangkapan ini pada Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa UD telah mengakui perbuatannya dan tidak memiliki hubungan pribadi dengan para korbannya.
“UD ini hanya berteman dengan para korbannya di media sosial,” jelas AKP Bahtiar.
Menurut Kasat Reskrim, UD awalnya berkenalan dengan korbannya melalui media sosial dan kemudian menghubungi mereka lewat messenger Facebook untuk meminta nomor WhatsApp.
Setelah itu, UD meminta video call yang tak senonoh dan mengancam akan menyebarkan hasil rekaman jika korban tidak menuruti keinginannya.