“UD menyebarkan dua foto hasil tangkapan layar video call dengan korban ke grup Facebook dan WhatsApp,” ungkap AKP Bahtiar.
Empat hari setelah penyebaran, korban menghubungi UD dan meminta agar postingan tersebut dihapus.
Namun, UD kembali menghubungi dan mengajak korban untuk bertemu, yang kemudian ditolak oleh korban dan berakhir dengan pemblokiran.
Kini, UD bersama barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A16 telah diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Darwis