Dijelaskan, Aisyah Jenida, KDRT yang terjadi pada, Jum’at 16 Juni 2023, dilakukan oleh Bh yang waktu itu masih berstatus suami, bermula karena faktor cemburu tanpa sebab.
Hingga Bh marah dan memukul korban secara membabi buta.
Akibat dari itu Aisyah mengalami banyak luka lebam dan memar dari diwajah hingga disekujur tubuhnya.
Wawan menjelaskan, dari adanya Laporan Polisi LP. Nomor: LP/1302/VI/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks, tanggal 17 Juni 2023.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004, diduga terdakwa Bh belum pernah ditahan badan, hingga sampai kemeja hijau PN Makassar.
“Dari laporan polisi, hingga kemeha hijau, terdakwa Bh belum pernah dilakukan penahanan badan,” tutup Wawan. Bersambung..
Editor : Dento