Example floating
Example floating
Hukrim

Pelaku KDRT Belum Ditahan, Korban Aisyah Menuntut Keadilan

57
×

Pelaku KDRT Belum Ditahan, Korban Aisyah Menuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Korban dan Kuasa Hukum
Korban dan Kuasa Hukum

newszonamerah.id- Pelaku KDRT berkeliaran belum ditahan, Korban Aisyah Jenida (32) Menuntut Keadilan. Sabtu (1/6/2024).

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan sudah memasuki tahap ke 4 dipersidangan.

banner 325x300

Kuasa hukum, Asiyah Jenida (Korban), Wawan Nur Rewa mengatakan persidangan tahap ke 4 tersebut terkait pembacaan putusan sela.

“Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dan Eksepsi terdakwa (Bh) ditolak. Minggu depan memasuki persidangan ke 5 tahap pembuktian,” katanya,” saat ditemui, Rabu (29/5/2024) usai persidangan.

Wawan berharap tahap persidangan berikutnya majelis hakim dapat lebih jeli melihat, agar mengantisipasi diri jika adanya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk melakukan intervensi.

“Kepada majelis hakim, berharap dalam perkara ini dapat lebih jeli meilihat, agar selalu mengantisipasi diri, jika adanya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencoba melakukan intervensi dan lobi-lobi untuk meringankan terdakw,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Makassar, agar dapat menuntut secara maksimal sesuai perbuatan yang terungkap dalam sidang pembuktian nantinya.

“Dari klien kami sendiri berharap agar perkara ini betul betul diadili dan terdakwa dihukum seberat beratnya, ataupun dituntut maksimal sesuai fakta persidangan, sehingga keadilan betul betul ditegakkan didalam negeri ini,” tutur Wawan.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250