Newszonamerah.id – Kasus Korupsi Bandara H. Aroepala selayar, APBN TA 2018 Resmi Dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia di Kejati Sulsel. Kamis (25/4/24).
Dimana, Pengadilan Negeri Makassar Sebelumnya telah mengvonis bersalah dua orang terdakwa.
Chaerul Umam selaku PPK dan Muhammad Ismir Nur selaku Konsultan Pengawas atau Direktur PT Global Madanindo Konsultan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Dalam putusan PN Makassar 2023 lalu, menetapkan kedua orang tersebut terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 1.608.573.283.
Namun, anehnya Kuasa Pengguna Anggaran atau pengguna Anggaran (KPA/PA) dan Kontraktor pelaksananya lolos dari hukuman bahkan tidak ikut ditetapkan tersangka.
Padahal, baik KPA maupun posisi rekanan dalam proyek tersebut memiliki peran sehingga terjadinya korupsi.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia tidak tinggal diam. Pihaknya hari ini sudah melakukan pelaporan baru untuk menjerat KPA dan kontraktor pelaksananya.
“Sangat aneh, PPK dan konsultan pengawas terbukti dan dihukum berdasarkan putusan pengadilan namun KPA serta rekanannya malah lolos. Ada yang tidak beres ini,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia.
Lanjut, kata dia, rekanan dalam proyek tersebut diduga kuat berperan membuat dan mengusulkan laporan progres yang tidak sesuai fakta pekerjaan.
“Kontraktor mendesain laporan kemajuan pekerjaan menjadi 100% sesuai dengan kontrak walaupun kenyataan lapangan belum dan kondisi ini sepengetahuan PPK, maka terdapat kesepakatan bersama yang intinya pembayaran 100% masuk ke rekening perusahaan dalam hal ini kontraktor,” ungkapnya. Melalui rilisnya yang diterima media ini
Burhan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini, Menjelaskan atas kejadian tersebut kontraktor diduga telah melakukan kecurangan dalam pangadaan barang dan jasa kontruksi.
Melakukan penyimpangan administrasi proyek dengan cara membuat dokumen pencairan yang tidak sesuai dengan kontrak, dugaan Mark up progres kemajuan pekerjaan dan manajemen pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya sudah dapat dipastikan bahwa kondisi ini sangat merugikan instansi pemilik proyek.
“Hasil pelaksanaan pekerjaan yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara di akhir masa kontrak,” terangnya.
Lebih jauh Burhan mengatakan, KPA dalam hal ini Kepala UPPB Bandara H. Aroepala Kabupaten Kepulauan Selayar punya peran penting dalam penyusunan perencanaan dan menyepakati proses administrasi terkait proyek tersebut.
Artinya KPA tahu jelas kegiatan proyek tersebut baru di ACC. Jadi KPA dan Kontraktor harus juga mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Jadi hari ini kami melaporkan Kepala Bandara selaku KPA dan Kontraktornya secara resmi dan dengan tegas meminta Kajati Sulsel memberikan atensi khusus termasuk melakukan supervisi terkait kasus ini agar KPA dan Kontraktor pelaksananya juga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Burhan.
Jadi menurut Burhan, intinya kasus ini belum tuntas dan kami akan terus kawal serta mendesak Kejati melakukan pengembangan atas laporan kami.
“Karena selain PPK dan Konsultan, masih ada pihak lain yg wajib bertanggung jawab dan saling terkait seperti, PPATK sebagai pejabat pembantu PPK dalam melasanakan kegiatan Pengguna anggaran PA. Dan kuasa pengguna anggaran KPA dan Pejabat penerima hasil pekerjaan(PPHP) dan pengawas interen pemerintah (APIP)” Pungkasnya.
Jadi memang perlu pengembangan kasus tersebut agar semakin terang benderang dalam penegakan hukum.
Diketahui proyek pemenuhan standar runway strip Bandar Udara H. Aroepala senilai Rp 11.165.875.000, oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan 30 Desember 2022 menemukan kerugian negara sebesar Rp 1.608.573.283.
Proyek tersebut dikerjakan Jhon Sapuli sebagai pelaksana, namun turut menyeret nama H. Bahtiar selaku Direktur CV Nur Passibunan. Dimana diduga perusahaan tersebut dipinjam pakai oleh Jhon Sapuli. (*)
Editor : Dento