newszonamerah.id- Polisi menjerat 4 sindikat penjual koin judi online slot higgs domino yang dikelola EP dengan 3 karyawannya BP, DA, dan TA, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan masih menelusuri aset yang dimiliki tersangka EP.
Terutama aset-aset yang dibeli dengan uang hasil jual koin judi online higgs domino.
“Jadi ini penindakan baru kita lakukan 2 hari lalu. Jadi kita sekarang masih dalam tahap penelusuran aset yang dimiliki, khususnya tersangka EP karena dia pengelola langsungnya,” kata Hendri saat press liris di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Keuntungan sindikat ini nilainya cukup fantastis, sehingga polisi menduga ada pencucian uang yang dilakukan tersangka.
“Terkait TPPU karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di [Rp] 30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP,” tambahnya.
Editor : Dento