newszonamerah.id- Polisi menjerat 4 sindikat penjual koin judi online slot higgs domino yang dikelola EP dengan 3 karyawannya BP, DA, dan TA, dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan masih menelusuri aset yang dimiliki tersangka EP.
Terutama aset-aset yang dibeli dengan uang hasil jual koin judi online higgs domino.