“Kami telah meminta manajemen untuk datang ke kantor kami dan memberikan penjelasan mengenai perizinan gerai ini. Rencananya, mereka akan hadir hari ini,” ujar Indra melalui pesan WhatsApp.
Indra menambahkan, jika terbukti bahwa Alfamidi beroperasi tanpa izin, Pemkab Gowa akan mengeluarkan surat teguran yang mengharuskan gerai menghentikan operasionalnya hingga semua izin dipenuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa izin usaha harus diajukan atas nama badan usaha, bukan perorangan.
“Pemkab Gowa tidak akan ragu untuk menindaklanjuti masalah ini. Izin harus sesuai ketentuan dan diajukan atas nama perusahaan, bukan individu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa gerai Alfamidi di Samata juga belum memiliki izin konsultasi dan izin Keselarasan Kegiatan Perencanaan Ruang (KKPR), yang penting untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Camat Sombaopu, Agussalim, mengaku tidak mengetahui keberadaan gerai Alfamidi di wilayahnya dan menyatakan bahwa belum ada pemberitahuan resmi mengenai pembukaan gerai tersebut.
“Saya tidak tahu tentang gerai ini. Jika memang ada, saya belum menerima informasi resmi dari pihak yang berwenang,” kata Agussalim.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Alfamidi belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan pelanggaran izin ini.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Editor : Darwis