newszonamerah.id- Kecanduan judi online, seorang supervisor minimarket di kawasan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, nekat mencuri uang di tempat bekerja.
Akibatnya, pelaku, SAH (23), warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, kini harus menjalani proses hukum karena ulahnya mencuri uang di tempat bekerja terbongkar.
Pria ini diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong usai dilaporkan pemilik minimarket dengan dugaan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, yang dikonfirmasi, membenarkan, telah mengamankan pelaku. Selasa (28/5/2024)
Menurutnya, pelapor yang merupakan pemilik minimarket, malam, mendapatkan informasi dari salah seorang karyawannya kalau uang milil toko telah hilang. Sabtu (25/5/2024)
Untuk memastikan kejadian, pemilik minimarket membuka aplikasi CCTV yang sudah terpasang di gawainya.
Dari rekaman CCTV saat sore harinya terlihat ulah pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas di ruangan admin.
Pelapor kemudian mendatangi minimarket tersebut dan mengganti brankas lama dengan yang baru.
Saat itu dia juga menghitung berapa uang yang hilang dan diketahui jumlahmya mencapai Rp4 juta.