Lebih lanjut, Ibhe menduga ada pembiaran dari Kapolsek Mamajang terhadap tindakan anggotanya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan media, tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan informasi dari kepolisian.
Ibhe juga menyoroti saran dari Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, dan Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi, yang meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Mamajang agar pesan dapat disampaikan kepada Kanit Reskrim.
Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan sikap dari Iptu Latif.
“Ini bukan masalah kesalahpahaman atau miskomunikasi, melainkan tindakan sengaja dari Kanit Reskrim yang menantang arahan pimpinannya,” tegas Ibhe Ananda.
SEKAT-RI mendesak agar Kapolsek Mamajang dan Polrestabes Makassar segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki hubungan dengan media dan memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian mematuhi instruksi serta menjaga komunikasi yang baik dengan wartawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan SEKAT-RI berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas untuk menjaga citra institusi kepolisian di mata masyarakat.
Editor : Darwis