Namun, ketika korban menolak untuk memenuhi tuntutan lebih lanjut, Andika tetap menyebarkan video tersebut kepada beberapa orang di lingkungan korban.
Aksi nekat Andika akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/8/2024).
Bersama penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan sebilah badik yang ditemukan saat penangkapan.
Kini, Andika harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat atas tindakan kejamnya tersebut.
Editor : Darwis