newszonamerah.id– Seorang pemuda bernama Andika (29) di Makassar nekad melakukan aksi kriminal setelah diputus oleh mantan kekasihnya.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Andika melampiaskan rasa sakit hatinya dengan menyebarkan video call seks (VCS) yang direkam saat mereka masih berpacaran.
Tidak hanya menyebarkan video intim, Andika juga memeras sang mantan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengungkapkan bahwa Andika sempat mengancam korban akan menyebarkan video asusila itu jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Pelaku merekam korban saat mereka sedang video call. Ketika hubungan mereka berakhir, pelaku memanfaatkan rekaman tersebut untuk memeras korban,” kata Nasrullah kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).
Korban yang ketakutan dengan ancaman tersebut sempat menuruti permintaan Andika dengan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta secara bertahap.
Namun, ketika korban menolak untuk memenuhi tuntutan lebih lanjut, Andika tetap menyebarkan video tersebut kepada beberapa orang di lingkungan korban.
Aksi nekat Andika akhirnya terhenti setelah polisi berhasil menangkapnya di kawasan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (15/8/2024).
Bersama penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit handphone yang digunakan untuk menyebarkan video dan sebilah badik yang ditemukan saat penangkapan.
Kini, Andika harus menghadapi proses hukum dengan ancaman hukuman berat atas tindakan kejamnya tersebut.
Editor : Darwis