Example floating
Example floating
Hukrim

Produk Kosmetik ‘Ilegal’ Milik Owner Ternama di Makassar Diproses

55
×

Produk Kosmetik ‘Ilegal’ Milik Owner Ternama di Makassar Diproses

Sebarkan artikel ini
Produk Kosmetik ‘Ilegal’ Milik Owner Ternama di Makassar Diproses di Pengadilan Makassar
Produk Kosmetik ‘Ilegal’ Milik Owner Ternama di Makassar Diproses di Pengadilan Makassar

Newszonamerah.id– Produk Kosmetik ‘ Ilegal’ milik owner ternama di  Makassar, Agussalim Bucar diproses hukum di Pengadilan Negeri (PN)  Makassar.

Hal tersebut berdasarkan pantauan media saat disidangkan, Rabu (22/5/24) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar.

banner 325x300

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Owner Ratu Glow yang bernama lengkap Agus Salim, didakwa memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dimana tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat.

Dalam jalannya persidangan, Pengadilan menghadirkan saksi Hartini Nur dari BPOM  Makassar. Perkara dengan nomor : 459/Pid.Sus/2024/PN Mks tersebut dilimpah pada tanggal 2 Mei 2024.

Barang bukti hasil sitaan dari Apotik Ratu Bilqis Jl. Barukang Utara Kelurahan Cambayya Kecamatan Ujung Tanah  Makassar juga sudah dilakukan uji dari BPOM dan pihak berwenang dengan kesimpulan Tidak memenuhi syarat (TMS) bahan yang dilarang raksa dan Retionoat. Selasa (10/10/23)

PN Makassar kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi, Rabu (29/5/24) di Ruangan Sidang Ali Said, SH.

Sementara itu, LSM PERAK yang turut memantau dan mengawal jalannya persidangan tersebut mengapresiasi aparat penegak hukum.

“Kami sangat mengapresiasi APH sejauh ini baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sejauh ini dan tentunya kinerja dari BPOM,” ucap Burhan Salewangang, SH Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Kamis malam (23/5/24).

Burhan juga membeberkan hasil investigasi dan pemantauan Timnya mengatakan, Agussalim Bucar diduga menjual Brightening Raja Glow, Ratu Glow, Bayezid Glow, obat tradisional dan suplemen kesehatan tanpa identitas.

“Jadi selama ini selain dijual di Apotiknya juga dijual secara online melalui akun FB Agus Salim Bucar,” ungkapnya. Melalui rilis yang di terima media ini.

Lebih jauh Burhan memaparkan, jika Agussalim Bucar selama ini hanya memiliki nomor notifikasi NA 18210105618 BPOM RI untuk produk Body butter brightening Papaya Ekstract yang diproduksi oleh Duta Jaya Makmur CV Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

“Dimana diduga Yang bersangkutan juga menggunakan nomor notifikasi tersebut untuk produk lainnya seperti Bayezid Glow HB Papaya sakura Double moisturizing (kemasan pink), Bayezid Glow body butter olive oil, Bayezid Glow body butter brightening grave (anggur ekstract) serta Raja Glow brightening facial Wash plus. Dan ada juga seperti Ratu Bilqis Kapsul, Kapsul awet muda dan produk lainnya yang tidak ada nomor registrasi dan tanpa izin edar,” ungkap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250