Selain itu, Arsyadleo mengungkapkan bahwa dalam setiap transaksi pembelian tanah atau bangunan, baik untuk pribadi maupun badan hukum, pembeli wajib membayar BPHTB.
Namun, PPATS dan sejumlah notaris yang terlibat dalam proses ini diduga tidak melaksanakan penertiban akta sesuai aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Ini adalah pelanggaran yang ditemukan oleh BPK. Kami mendesak Kejaksaan Negeri Takalar segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,7 miliar lebih,” tegas Arsyadleo.
Laporan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kejaksaan Negeri Takalar diharapkan segera mengambil langkah penyelidikan dan penegakan hukum.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news