newszonamerah.id – Penetapan tersangka Irnawanty A.S Warneng, terkesan ‘dipaksakan’ oleh penyidik tipidum polrestabes makassar dan mendapat perlawanan dari kuasa hukumnya.
Farid Mamma S.H, MH. Yang merupakan kuasa hukum dari tersangka Irnawanty menilai bahwa penetapan tersangka yang di lakukan oleh penyidik tipidum Polrestabes makasar terkesan di paksakan.
Irnawanty di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tipidum Polrestabes makassar dengan tuduhan menempatkan keterangan palsu, hal tersebut di bantah oleh Farid Mamma lantaran tidak ada dasar Hukum yang jelas.
Manurut Farid Kronologi awalnya ialah masalah hutang piutang antara orang tua tersangka dan pelapor, setelah orang tua tersangka meninggal dunia, sertifikat tanah milik orang tua tersangka diambil alih oleh pelapor, namun pelapor mengkalaim bahwa tanah tersebut telah dia beli.
“Ini masalah hutang piutang antara orang tua klien saya dengan pelapor kok larinya ke masalah tanah nah sementara orang tua klien saya telah meninggal, jadi klien saya tidak ada hubungan sebab akibat di sini karena dia tidak bersentuhan langsung ” Terang Farid
Terkait masalah menempatkan keterangan palsu kata farid dari mana dasarnya, kalau dasar hukum penyidik terkait sertifikat kan sudah jelas sertifikat tersebut adalah hak dari klienya.