Kasus ini melibatkan tiga pelaku, yakni KJ, TL, dan FD, yang diduga merusak bambu milik Mustakim tanpa izin.
Menurut keterangan, para pelaku menganggap bahwa pemilik SPBU Panciro, H. Rahman Anis, akan membantu menyelesaikan kasus ini.
Namun, penyidik menegaskan bahwa perkara ini murni pidana. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 406, Pasal 407, dan Pasal 410 KUHP tentang pengrusakan barang.
Ketua LSM L-Pace, Hertasmin Dg Gau, turut memberikan tanggapan keras terkait kasus ini. Ia menyayangkan sikap para pelaku yang dinilai tidak menghormati korban.
“Biarkan mereka merasakan bagaimana berada di balik jeruji besi. Mereka harus belajar untuk menghargai sesama manusia,” tegasnya.
Dengan berkas yang segera dilimpahkan, kasus ini diharapkan segera memasuki tahap persidangan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news