Newszonamerah.id- Kasus penebangan dan pembabatan pohon bambu milik Mustakim, warga Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, akhirnya memasuki babak baru.
Setelah hampir tujuh bulan diproses oleh Unit Tahban Reskrim Polres Gowa, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa di Sungguminasa.
Bripka Ahmad, penyidik dari Unit Tahban Reskrim Polres Gowa, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas sudah rampung.
“Berkasnya sudah P21, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun, perkembangan kasus ini tidak sepenuhnya memuaskan bagi korban, Mustakim.
Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku, yang hingga kini tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atas perbuatan mereka.
“Saya sudah memberi kesempatan kepada mereka untuk datang meminta maaf, tapi mereka seolah-olah tidak merasa bersalah. Bahkan, jaraknya cuma hitungan meter dari rumah saya, tapi mereka tidak kunjung datang,” kata Mustakim.
Karena sikap para pelaku, Mustakim menegaskan bahwa ia tidak lagi membuka pintu maaf.
“Pintu rumah saya sudah tertutup bagi mereka. Mereka sama sekali tidak menghargai saya sebagai sesama manusia, padahal salah satu pelaku, KJ, hanya tinggal satu rumah dari tempat saya,” tambahnya.