Merasa terhina dan tidak terima dengan apa yang dialaminya, SM kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia pada Senin malam, 26 Agustus 2024.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera melakukan tindakan.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melacak keberadaan RM dan berhasil menangkapnya di wilayah Abeli.
“Setelah mendapat laporan dan bukti yang cukup, kami langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin.
Dalam interogasi awal, RM mengaku perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena rasa cinta yang ia miliki terhadap korban.
Namun, meskipun mengaku cinta, tindakan RM tetap tergolong tindak pidana berat. Ia kini harus menghadapi ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Saat ini, RM ditahan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga terus menyelidiki kasus ini guna mengumpulkan bukti tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tragis ini.
Editor : Darwis