Newszonamerah.id– Kepolisian Daerah Sumatera Barat menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dadang dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Langkah Hukum Tegas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus yang mengguncang institusi tersebut.
“Kami telah menetapkan pelaku, yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sebagai tersangka,” ujar Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
Menurut Andry, penyidik menemukan bukti kuat sehingga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penahanan dilakukan karena cukup bukti. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana diterapkan bersama pasal lainnya,” tegasnya.
Tersangka dalam Kondisi Normal
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, memastikan tersangka berada dalam kondisi sehat tanpa indikasi gangguan mental.
“Hingga saat ini, tersangka sehat dan tidak ada indikasi gangguan mental,” ungkap Dwi.