Dalam kasus ini, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga membantu Harun menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 UU yang sama untuk kasus obstruction of justice, yang semuanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Harun Masiku Masih Buron
Meski sudah lebih dari empat tahun berlalu, Harun Masiku masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menyatakan terus mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti yang relevan.
“Kami telah mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang memperkuat keyakinan penyidik. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme di Kedeputian Penindakan,” jelas Setyo Budiyanto.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Editor : Darwis
Follow Berita Newszonamerah.id di Google News