Newszonamerah.id– KPK resmi menetapkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang dilakukan bersama eks kader PDI-P, Harun Masiku.
Kasus yang Sudah Lama Tertunda
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hasto sebagai tersangka sebenarnya telah diajukan sejak awal 2020, tak lama setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan.
“Sejak OTT awal 2020, penyidik sudah mengusulkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Namun, saat itu pimpinan KPK meminta Harun Masiku ditangkap lebih dulu,” ujar Novel.
Menurutnya, penanganan kasus ini terlalu berlarut-larut sehingga menimbulkan persepsi publik adanya kepentingan politik di balik lambannya proses hukum.
“Semua kasus harus diproses secara transparan agar tidak menimbulkan anggapan negatif terhadap KPK,” tegas Novel.
Dua Jerat Hukum untuk Hasto
Selain terlibat dalam kasus suap, KPK juga mendakwa Hasto dengan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.