“Ini bukan sekadar aturan seremonial, tapi menyangkut keyakinan agama yang dilindungi oleh hukum dan undang-undang. Tidak seharusnya ada paksaan untuk melepas hijab, meskipun hanya saat bertugas,” ujar KH Cholil dengan tegas.
“BPIP seharusnya memahami dan menghormati keyakinan warga negara yang dilindungi oleh Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila pertama,” tambahnya.
KH Cholil juga menyerukan agar aturan yang memaksa peserta Paskibraka putri melepas hijab direvisi untuk menghormati kebebasan beragama.
Di sisi lain, Yudian Wahyudi menegaskan bahwa peraturan ini telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Ia menekankan bahwa setiap calon Paskibraka mendaftar secara sukarela dan menyatakan kesediaan mematuhi aturan, termasuk mengenai pakaian dan sikap tampang.
“Kami tidak memaksa mereka untuk melepas hijab, sebagaimana yang diberitakan,” ujar Yudian dalam keterangannya yang diterima Disway.Id pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Namun, perdebatan mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan tugas kenegaraan ini terus berlanjut, meninggalkan tanda tanya besar: Apakah aturan ini benar-benar sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebebasan beragama yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini?
Editor : Darwis