Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai status dan kondisi tanah yang disengketakan.
Ketegangan antara kedua kubu terlihat jelas di lapangan, namun pengadilan berupaya menjaga agar proses mediasi berlangsung damai.
Wakil Ketua DPRD Takalar, Sulaeman Rate Dg. Laja, mengingatkan bahwa tanah eks pasar Tala-Tala tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Takalar dan menyarankan para ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Isu Sertifikat Siluman dan Dugaan Konspirasi
Proses sidang di Pengadilan Negeri Takalar diwarnai dengan tuduhan yang semakin serius.
Pengacara kelompok Dg Ngisa menuduh pihak lawan telah menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah yang tidak sah dan diduga ada konspirasi dengan oknum pemerintah setempat untuk memanipulasi data.
Sertifikat tersebut disebut sebagai “sertifikat siluman” karena diterbitkan tanpa prosedur yang sah.
Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pemalsuan dan penyelewengan kekuasaan, yang membuat situasi semakin sulit untuk diselesaikan.
Pengadilan Negeri Takalar diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan tepat, sehingga hak yang sah dapat diakui dan dilindungi sesuai hukum yang berlaku. Bersambung..
Editor : Darwis