Newszonamerah.id- 3 Buronan penangkap ikan illegal yang merupakan warga kabupaten Bone, Sulsel. Ditangkap Kejaksaan Agung RI
Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Fak-Fak Provinsi Papua Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 09.23 wita di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam penangkapan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Adapun para Pelaku yang diamankan berdasarkan Putusan MA Nomor 1929/Pid.Sus/2019 tanggal 28 Agustus 2019, Palettui (46) dan Harmank (40) berdasarkan putusan MA nomor 1925/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019. Serta Sanusi (53) dengan putusan MA Nomor 1926 K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama Sanusi.
Adapun kasus posisinya menyatakan ketiga terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatannya, ketiga terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Ketiga DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekira pukul 09.23 WITA.