Jumlah uang yang digelapkan bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta dalam setiap aksinya.
“Pelaku mengambil uang perusahaan sedikit demi sedikit, pertama Rp1 juta, lalu Rp4 juta, Rp6 juta, dan seterusnya hingga total mencapai Rp18 juta,” ungkap Syuryadi.
Kasus ini terungkap saat perusahaan melakukan audit keuangan akhir tahun. Kejanggalan dalam setoran dana penjualan ditemukan, sehingga pihak perusahaan melaporkannya ke Polsek Biringkanaya.
Motif dan Ancaman Hukuman
AA mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh kebutuhan mendesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli susu untuk bayinya dan membayar uang kos.
“Dia bilang uangnya dipakai untuk kebutuhan keluarga, terutama beli susu untuk anaknya yang baru empat bulan,” tambah Syuryadi.
Saat ini, AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Biringkanaya. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di google news