Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos.,mengungkapkan bahwa tim Unit PPA bersama Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan beberapa barang lainnya.
Pelaku kini dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat.
Polres Gowa berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan menuntaskan kasus ini dengan tegas demi memberikan efek jera bagi pelaku.
Editor : Darwis