newszonamerah.id– Polres Gowa baru-baru ini mengumumkan penahanan pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus ini mengejutkan masyarakat setempat dan kini pelaku sudah berada di tangan aparat hukum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejadian tersebut terungkap pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, saat pelaku mengajak korban, seorang gadis berusia 14 tahun, untuk makan bersama.
Namun, alih-alih pergi makan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kosong.
Di rumah tersebut, pelaku mengunci pintu dan memaksa korban membuka pakaiannya sebelum melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Setelah pelaku menyadari bahwa korban sedang menstruasi, ia menghentikan aksinya dan mengantar korban kembali ke rumah.
Setibanya di rumah, korban mengalami kesakitan dan keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa setelah mendengar cerita korban.