“Kami telah memantau pemberitaan di media sosial dan mengumpulkan data yang menunjukkan adanya banyak pelanggaran di Rutan Makassar. Ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.
Insiden terbaru, jelas Darwis, adalah kaburnya narapidana berinisial JI alias Pato yang berhasil meloloskan diri dari selnya pada Minggu (15/9/2024) sekitar pukul 06.45 WITA. Pato, yang dijerat Pasal 363 KUHP, kabur dengan cara merusak terali selnya.
Meski pihak Rutan segera melakukan pencarian, Darwis menegaskan bahwa kelalaian ini sudah melampaui batas toleransi.
F-KRB mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas, mengevaluasi Karutan dan Kepala Pengamanan Warga Binaan.
“Kami menuntut tindakan nyata dan tegas agar insiden serupa tidak terulang,” tegas Darwis menutup pernyataannya.
Editor : 007