Newszonamerah.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menguak skandal korupsi yang mencengangkan dalam proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili.
Dalam proyek yang seharusnya mengalirkan manfaat bagi masyarakat, justru ditemukan aliran uang haram ke kantong tersangka.
Proyek rehabilitasi yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran Rp7,933 miliar ini kini menyeret dua orang tersangka dari PT Latebbe Putra Group.
Mereka adalah NB, Direktur Utama perusahaan, dan M, seorang rekan kerjanya.
NB yang awalnya mengabaikan panggilan dari Kejari Gowa, akhirnya dijemput paksa di rumahnya di Kabupaten Pangkep. Menurut Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp1,66 miliar.
“Ditemukan ada dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,66 miliar. Dengan ini, kami menetapkan dua orang tersangka yang berinisial NB dan M. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ungkap Ihsan saat konferensi pers di Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024) malam.
Penelusuran kasus ini bermula dari laporan salah satu organisasi LSM, L-Pace. Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa laporan tersebut memicu penyelidikan intensif yang melibatkan 30 saksi sebelum akhirnya menetapkan NB dan M sebagai tersangka.