Muhammad Ihsan menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.
NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara, sementara M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Proyek yang seharusnya memperbaiki jaringan irigasi untuk kemakmuran rakyat, kini berubah menjadi skandal yang memperkaya segelintir orang.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah diperketat, sehingga tidak ada lagi uang negara yang mengalir ke kantong-kantong pribadi,” tutup Ihsan.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Semoga ke depan, proyek-proyek yang dibiayai oleh uang rakyat benar-benar membawa manfaat dan bukan malah merugikan.
Editor : Darwis