Newszonamerah.id-Penyidik Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua wanita yang diduga terlibat dalam tindak pidana judi online.
Kedua wanita tersebut, AA (19) dan GA (23), ditangkap setelah tertangkap tangan menyebarkan informasi perjudian melalui akun Instagram mereka.
Kasus ini melibatkan pelanggaran Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Khususnya, pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) yang mengatur distribusi, transmisi, dan penyediaan akses informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian tanpa hak.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan dimulai pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WITA.
Personil Subdit V Tipidsiber yang sedang melakukan patroli siber menemukan akun Instagram kedua pelaku yang memposting tautan judi online.
Setelah memastikan tautan tersebut mengarah ke situs judi, personel segera melakukan profiling untuk melacak pemilik akun tersebut.
Pada pukul 16.30 WITA, personel bergerak menuju Kabupaten Kolaka Timur untuk menangkap AA, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kolaka untuk menangkap GA.
Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.