newszonamerah.id– Isu kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 memunculkan perdebatan sengit antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat konsultasi yang akan digelar pada Selasa (10/9/2024) membahas fenomena calon tunggal yang berpotensi melawan kotak kosong di 41 daerah.
Komisi II DPR RI menawarkan tiga opsi untuk mengatasi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, KPU memiliki pandangan berbeda dalam menyikapi fenomena tersebut.
Opsi dari DPR: Pilkada Ulang atau Percepatan?
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menjelaskan bahwa ada tiga opsi yang dipertimbangkan dalam rapat.
Opsi pertama adalah menggelar Pilkada ulang, dengan kotak kosong tetap menjadi lawan dari calon tunggal, seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah.
“Opsi kedua, mempercepat Pilkada hingga dua tahun ke depan, dan membuka pendaftaran calon baru. Selama itu, daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah,” ujar Mardani saat diwawancarai pada Minggu (8/9/2024).
Sementara itu, opsi ketiga yang dianggap paling kontroversial adalah membiarkan Penjabat Kepala Daerah memimpin selama lima tahun penuh, tanpa perlu mengadakan Pilkada baru.
“Semua opsi ini ada kelebihan dan kekurangannya, tapi kami harus memilih yang terbaik untuk memastikan pemerintahan di daerah tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
KPU: Pilkada Ulang, Tapi Jangan Tunda Terlalu Lama
Berbeda dengan Komisi II DPR, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, lebih condong pada opsi Pilkada ulang namun dengan penjadwalan yang lebih pasti.
Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025, jika di Pilkada 2024 nanti ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Menurut Afifuddin, jika Pilkada ulang dijadwalkan pada periode lima tahun mendatang, hal ini dapat menyebabkan daerah dipimpin oleh Penjabat untuk waktu yang terlalu lama.