“Jadi ini penindakan baru kita lakukan 2 hari lalu. Jadi kita sekarang masih dalam tahap penelusuran aset yang dimiliki, khususnya tersangka EP karena dia pengelola langsungnya,” kata Hendri saat press liris di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4).
Keuntungan sindikat ini nilainya cukup fantastis, sehingga polisi menduga ada pencucian uang yang dilakukan tersangka.
“Terkait TPPU karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di [Rp] 30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP,” tambahnya.
Editor : Dento