Newszonamerah.id– Konflik panas antara media kembali mencuat setelah Rahmayadi, pimpinan Timestimur.com, melaporkan Yusuf, Pemimpin Redaksi Kumbanews.com, dengan tuduhan penghinaan.
Tuduhan yang berasal dari sebutan “wartawan kullu-kullu” dalam grup WhatsApp Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) ini kini menjadi sorotan tajam.
Laporan yang terdaftar di Polrestabes Makassar dengan nomor LI/982/VIII/2024/Reskrim itu, menurut Kumbanews, tak lebih dari sebuah kesalahpahaman yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Adiarsa S.H., kuasa hukum Kumbanews, menyebut laporan tersebut sebagai sesuatu yang “sangat lemah secara hukum.”
“Tidak ada penyebutan nama secara langsung dalam percakapan itu. Bagaimana mungkin ini dianggap penghinaan?” tegas Adiarsa, menyoroti lemahnya bukti yang diajukan.
Lebih lanjut, Adiarsa juga mempertanyakan kelayakan penggunaan percakapan WhatsApp sebagai alat bukti dalam kasus ini.
“Untuk menjadikan chat sebagai alat bukti, diperlukan uji forensik digital yang panjang dan memakan waktu. Ini hanya membuang-buang sumber daya.” ujarnya