Hukrim

Tolak Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

36
×

Tolak Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

Sebarkan artikel ini
Tolak Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal
Tolak Damai, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Tuntut Hukuman Maksimal

newszonamerah.id– Ayah korban kasus sodomi di Makassar menegaskan penolakannya terhadap pemberian restitusi atau ganti rugi atas kejahatan yang menimpa anaknya.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pada Selasa, 18 Maret 2025.

POSBAKUM PRANAJA
banner 325x300

Dalam surat pernyataannya, ayah korban berinisial SH (45) menyatakan  bahwa dirinya tidak akan mengajukan restitusi.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku ayah kandung dari korban sekaligus pelapor, dengan ini menyatakan menolak/tidak mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang timbul akibat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Tap. Perpu No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Demikianlah surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak mana pun” sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan tersebut.

Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Meskipun secara hukum restitusi merupakan hak korban, SH menegaskan bahwa pemberian restitusi dapat dijadikan alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan.

“Kami menolak restitusi karena bisa menjadi alat negosiasi yang melemahkan proses peradilan dan membuka peluang bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman lebih ringan,” ungkapnya.

SH menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penegakan hukum yang tegas, bukan restitusi ataupun restorative justice.

“Bagi saya, yang utama adalah memastikan pelaku dihukum setimpal. Restitusi dan restorative justice bukan jawaban untuk kejahatan seperti ini. Jika ada celah untuk negosiasi, maka keadilan bagi korban bisa terancam,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme restitusi bisa saja dimanfaatkan oleh pelaku untuk menekan keluarga korban agar berdamai.

“Saya khawatir kalau restitusi diterima, ada tekanan dari pihak tertentu agar kasus ini berakhir tanpa hukuman yang setimpal, sementara korban tetap menanggung trauma seumur hidup,” tambahnya.

Dengan sikap tegas ini, SH berharap pihak berwenang tidak memberikan ruang bagi mekanisme yang bisa menguntungkan pelaku dan menghambat tegaknya keadilan.

Sebagai catatan, restitusi dan restorative justice memiliki perbedaan mendasar. Restitusi merupakan bentuk ganti rugi yang diberikan oleh pelaku kepada korban atau keluarganya sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita.

Sementara itu, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat di luar proses peradilan.

Namun, dalam kasus pencabulan sodomi terhadap anak, penerapan restorative justice tidak diperbolehkan karena kejahatan ini tergolong sebagai tindak pidana berat yang wajib diselesaikan melalui jalur hukum.

Meski restitusi sering dianggap bagian dari restorative justice, ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini dapat membuka celah bagi pelaku untuk menegosiasikan hukumannya, sehingga berpotensi melemahkan proses peradilan dan merugikan korban.

Dengan penolakan restitusi ini, keluarga korban semakin menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah menuntut hukuman yang maksimal bagi pelaku, bukan kompensasi materi.

 

Editor : Darwis
Follow Berita newszonamerah.id di news.google.com