Anggota tim hukum lainnya, Refly Harun juga mengaku senang karena ada 3 hakim yang menyatakan pendapat beda.
Dia menilai 3 hakim ini yang paling benar dalam memutus sengketa Pilpres, karena mengutamakan prinsip konstitusi, bukan hanya bukti.
Refly mengatakan persidangan MK berlangsung sangat cepat atau speedy trial. Maka itu, apabila para hakim menuntut bukti telak, akan sangat sulit dilakukan oleh para Pemohon.
“Kalau cara pendekatan sengketa pilpres seperti 5 hakim lain, maka tidak akan pernah permohonan pilpres dikabulkan,” kata dia.
Anggota tim hukum lainnya, Bambang Widjojanto khusus menyoroti sikap Ketua MK Suhartoyo.
Menurut dia, sikap hakim MK itu berubah dalam putusan sidang sengketa Pilpres.
Padahal, kata dia, Suhartoyo bersikap berbeda pada putusan MK nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka bisa maju dalam Pilpres.
Dia mengatakan andaikata MK mengabulkan sebagian permohonan dan memerintahkan pemilihan ulang di 8 provinsi, maka hasil Pilpres bisa jadi beda.
“Itu sebabnya palu emas yang harusnya diputuskan tidak terjadi,” pungkasnya
Editor : Dento