newszonamerah.id- Aktivis anti-korupsi asal Bone, Andi Fatmasari Rahman, didakwa atas penipuan dan penggelapan dana Rp 4,9 miliar.
Modus yang digunakan terdakwa adalah menawarkan jasa sebagai calo untuk meluluskan calon taruna akademi kepolisian (Akpol).
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (15/1/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Andi Fatmasari mendatangi sebuah kafe milik ibu dari korban, Rosdiana.
Terdakwa mengaku sebagai orang Bone dan mengenal beberapa tokoh penting, termasuk Ahmad Sahroni (ASC), yang disebutnya memiliki pengaruh besar di kepolisian.
“Terdakwa menyampaikan bahwa dirinya merupakan tangan kanan Ahmad Sahroni dan mengklaim memiliki kemampuan untuk meluluskan Gonzalo, anak dari Rosdiana, menjadi taruna Akpol,” ujar JPU dalam dakwaannya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bahkan menunjukkan sepucuk senjata api yang diakuinya sebagai pemberian dari Ahmad Sahroni.
Merasa yakin dengan janji terdakwa, Rosdiana memberikan uang secara bertahap mulai dari Rp 250 juta pada April 2024 hingga total mencapai Rp 4,9 miliar.
Janji Lolos Akpol Berujung Penipuan
Menurut dakwaan, terdakwa mengarahkan Gonzalo untuk mengikuti proses seleksi Akpol di tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun, Gonzalo dinyatakan tidak lulus seleksi.