Example floating
Example floating
Sorot

Tambang “Tuyul” di Sungai Kalaena Merajalela, APH Pada ‘Ketakutan’

95
×

Tambang “Tuyul” di Sungai Kalaena Merajalela, APH Pada ‘Ketakutan’

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tambang "Tuyul" di Sungai Kalaena Merajalela, APH Pada 'Ketakutan'
Ilustrasi Tambang "Tuyul" di Sungai Kalaena Merajalela, APH Pada 'Ketakutan'

“Mereka meminta agar pemerintah setempat lebih memperhatikan masalah lingkungan dan mengambil langkah yang tepat untuk menjaga keberlangsungan ekosistem Sungai kalaena” ujarnya yang namanya tidak mau di publikasikan

Sementara, Ardi Arisandi selaku Koordinator Bidang Advokasi Tambang DPP Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia ( APPPRI) menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

banner 325x300

“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” ungkapnya.

Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang liar.

Selain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di daerah luwu timur

Maka dari itu, Ardi Arisandi, Kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim dan Kejaksaan Serta Pemerintah dalam hal ini ESDM di Pertayakan dimana selama ini.

“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kinerja Polda Sulsel, Polres Lutim, Kejaksaan dan Pemerintah Patut di pertanyakan? ” tegasnya.

Lanjut, Kata dia, Dari hasil investigasi dilapangan masih mendapatkan kegiatan Atau akitivitas tambang galian di Sungai Kalaena Yang beroperasi tanpa tersentuh hukum.

“ Kami melakukan Koordinasi Dengan Pihak Terkait Dan dapat Dipastikan Bahwa aktivitas Ilegal di Hilir Sungai Kalaena Itu Tidak Memiliki Izin, Bahkan Ada Penambang Yang Tidak Memiliki Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi tetap masih Beraktivitas” ungkapnya

Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, Jika penambang memiliki IUP ekspolorasi maka penambangan boleh beraktivitas tetapi tidak boleh melakukan Penjualan Sebelum IUP operasi produksi di miliki.

Apa Lagi Ini ditemukan ada Kegiatan Penambang Yang Sama Sekali Tidak Memiliki IUP Ekplorasi Maupun Operasi Produksi  dan Ini tidak Boleh Dibiarkan.

“Karna tidak Sesuai regulasi dan aturan hukum yang berlaku, kami tak segan-segan melaporkan aparat penegak hukum yang ikut bermain dalam Kegiatan Ilegal ini” tutupnya.

Editor : Dento

Bagaimana Pendapat Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Example 300250