newszonamerah.id– Tambang “Tuyul” di lingkungan kaluku, Dekat rumah bu desa Punakarya, kecamatan Tanralili, Eksis tak tersentuh hukum
Belum diketahui pasti apakah perusahaan pengelola tambang mengantongi izin tambang dan Surat Keterangan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat ada atau tidak.
Kalau memiliki izin, paling tidak perusahaan tersebut harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Memang secara medis belum ada data korban akibat yang ditimbulkan dengan kegiatan penambangan tersebut.
Namun, secara fisik jalan-jalan yang dilewati dumk truck pengangkut tanah timbunan yang beroda 6 (enam) roda menyebabkan kerusakan jalan.
Dari Pantauan media ini di lokasi penambangan, nampak mobil truk roda enam bolak balik mengangkut tanah dan satu buah alat excavator
Menurut, salah satu yang menjaga alat berat, bahwa baru 2 minggu lebih berjalan aktivitas ini.