Newszonamerah.id- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Proses pembacaan putusan berjalan lancar, tetapi ketegangan meningkat saat SYL keluar dari ruang sidang untuk memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kerumunan wartawan yang berjubel menunggu di depan pintu keluar ruang sidang menyebabkan desak-desakan antara para pengawal SYL dan aparat kepolisian.
Daenk Jamal, kepala tim pengawal SYL, menjelaskan bahwa mereka sudah menyiapkan ruang untuk wawancara dan berusaha memberikan jalan bagi SYL keluar.
Namun, desak-desakan tidak terhindarkan ketika wartawan dari dalam ruangan ikut berdesakan keluar.
“Dalam kondisi desak-desakan tersebut, SYL terjepit antara para wartawan di depan pintu keluar dan awak media yang berdesakan dari dalam ruangan. Untuk menyelamatkan SYL, kami menariknya kembali ke dalam ruangan,” kata Daenk Jamal. Melalui rilis yang di terima media ini. Jumat (12/7/2024)
Ketegangan meningkat ketika salah satu wartawan berteriak menghina SYL, memicu anggota tim pengawal untuk mengejar wartawan tersebut.